Selasa, 22 Februari 2011

KEBIJAKAN DEPONERING KASUS BIBIT – CHANDRA

Kejaksaan Agung mengeluarkan Kebijakan Deponering Kasus Bibit Samad Rianto – Chandra Martha Hamzah. Kebijakan Deponering (mengesampingkan permasalahan demi kepentingan umum) ini dikeluarkan untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam negeri pada saat ini, terutama dalam hal pemberantasan mafia hukum (markus). Selain itu tujuan utama dari Kebijakan Deponering adalah demi menjaga agar tidak terjadi suatu pertikaian atau konflik yang lebih besar dikalangan masyarakat.
Mengenai hal Deponering diatur dan ditentukan dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Syarat pengajuan Deponering harus menjelaskan kalau tindak kejahatan itu ada, dan bukti-buktinya kuat serta alasan hukum jelas. Jika semua syarat-syarat tersebut sudah jelas maka perkara itu bisa dikesampingkan agar tidak dituntut ke pengadilan.
Kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu. Dalam hal kasus Bibit – Chandra, Kejaksaan telah meminta pendapat dari DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian. Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas. Perlu juga diketahui bahwa dalam penegakan hukum dikenal Asas Oportunitas yang mengandung pengertian bahwa dalam melakukan penegakan hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan bangsa dan negara.

1 komentar:

  1. Casinos Near Casinos & Casinos in St. Louis - MapYRO
    Closest Casinos & 영천 출장안마 Resorts Near 경상남도 출장마사지 St. Louis · Borgata Hotel 평택 출장샵 Casino & Spa. Borgata 충주 출장마사지 Hotel Casino & Spa · Borgata Hotel Casino & Spa. 서울특별 출장샵

    BalasHapus