Selasa, 22 Februari 2011

TINDAK LANJUT PENANGANAN SKANDAL BAIL OUT BANK CENTURY

Tim Pengawas Century DPR RI menetapkan proses tindak lanjut terhadap kasus Bail Out Bank Century. Hal ini dilakukan karena kasus Bail Out Bank Century telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, yang didasarkan pada hasil audit BPK ditemukannya indikasi-indikasi penyimpangan dalam kasus Bank Century. Tujuan utama dilakukannya proses penindak lanjutan penanganan kasus Bail Out Bank Century adalah agar kasus tersebut dapat segera terselesaikan dan para nasabah bisa segera memperoleh keadilan. Tidak bisa dipungkiri bahwa publik telah lama menunggu kasus Bank Century terungkap dengan jelas.
Diharapkan agar Tim Pengawas Century dapat saling bersinergi dengan KPK, Polri, BPK dan Kejaksaan dalam proses penyelesaian kasus Bank Century. Perketat dan percepat proses penyelidikan agar tidak menimbulkan dampak atau krisis berkepanjangan dikalangan masyarakat dan diharapkan tidak adanya unsur politisasi dalam penanganan kasus Bank Century.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar